Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pria Ini Akhirnya Mengerang Karena Kelakuannya

Responsive Ad Here

Medan (16/12)
Suasana yang tak memungkinkan, Agus Sahputra (27), nekat melakukan tindakan konyol.

Dia nekat menjambret di tengah keramaian warga dan hanya berjarak sekira 50 meter dari Mapolsek Medan Barat di Jalan Budi Pembangunan, depan SD Pertiwi Kelurahan Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (13/12) sekira jam 11.30 Wib.

Tindakan nekatnya tersebut membuat warga dan polisi yang mengetahui aksinya langsung mengejar serta berhasil menangkap Agus ketika dia coba kabur ke arah Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur.

Tak sampai di situ, pria yang beralamat di Jalan Mangga, Kelurahan Tuntungan, Kecamatan Pancurbatu itu, kembali mencoba kabur ketika polisi membawanya untuk mencari barang bukti dalam pengembangan kasus, sehingga sebutir timah panas menembus kakinya.

Informasi yang diperoleh di kepolisian, Minggu (16/12/2018) siang,  Agus melakukan aksinya seorang diri. Berbekal sepedamotor Yamaha Jupiter MX BK 5178 AGD warna hitam sebagai kendaraannya, Agus mencari mangsa di seputaran Jalan Budi Pembangunan.

Tak lama mengintai di sana, dia melihat calon mangsa yang dianggapnya tepat, Florentina Laia (23). Mahasiswi yang tinggal di Jalan M Basri, Pasar 5, Lingkungan 7, Kecamatan Medan Marelan, ini sedang memegang handphone karena hendak menelpon temannya.

Melihat itu, Agus pun mulai memasang kuda-kuda tahap awal dengan mememepet sang dara. Sesaat kemudian, dia pun langsung merampas HP milik Florentina.

Tersentak dan kaget karena HP nya mendadak berpindah tangan, Florentina pun spontan berteriak, “Rampok! Rampoook..!”

Teriakan itu langsung direspon warga termasuk para personel polisi yang berada tak jauh dari lokasi. Dikejar dan dikepung warga serta polisi, akhirnya Agus tak berkutik di Jalan Bilal.

Selanjutnya, pria itu segera diboyong ke Mapolsek Medan Barat, sementara Florentina diarahkan untuk membuat laporan resmi.

“Saat diinterogasi, pelaku mmengakui perbuatannya merampas dengan paksa Handphone Merk OPPO A71 milik korban. Pelaku juga mengakui perbuatannya pernah melakukan perbuatan yang sama di Jalan Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan hasil kejahatan barang berupa 1 unit Handphone S6 Plus,” beber Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Herison Manullang kepada wartawan.

Dari situ, polisi pun bergerak membawa pelaku untuk dilakukang pengembangan ke arah Jalan Pancing. Saat itulah, kata Iptu Manulang, Agus meronta coba melarikan diri.

Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Akhirnya Tim Pegasus memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanannya.

Selanjutnya polisi memboyong Agus ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan lalu kembali digiring ke Polsek Medan Barat.

“Tersangka beraksi seorang diri dan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (asn)

0 Comments