Like Dong
Berita Populer
Preman Kampung Tanjung Beringin Digelandang Ke Kantor Polisi karena Memeras Pedagang Ikan
Responsive Ad Here
Serdang Bedagai (16/12)
Burhanuddin alias Si Bur (38), warga Dusun III Buantan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, diringkus polisi, Minggu (16/12) sekira pukul 09.00 Wib.
Pria itu ditangkap karena seringkali memalak/memeras pedagang ikan yang hendak bertransaksi ke TPI Tanjung Beringin.
Kapolsek Tanjung Beringin, Iptu Khairul Saleh SH mengatakan, Si Bur ditangkap berdasarkan laporan salah satu korban aksi pemerasannya.
“Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/27/XII/YAN 2.6. 2018/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin pada Rabu (12/12) atas nama pelapor/korban Hamzah alias Ahmad,” sebut Khairul.
Peristiwa pemerasan terhadap warga Jalan Sena, Dusun XI, Desa Pekan T Beringin itu dilakukan Burhanuddin pada Selasa (20/11/2018) sekira pukul 13.00 Wib. Saat itu Hamzah sedang melintas di Jalan Veteran, Dusun XII, Desa Pekan Tanjung Beringin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Minggu (16/12) sekira pukul 5.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin bersama anggota melakukan patroli.
“Karena dua bulan terakhir, ada keluhan beberapa pedagang/penggalas ikan penduduk luar Tanjung Beringin yang keluar masuk ke TPI Tanjung Beringin sering dipalak/diperas di tengah jalan oleh Burhanuddin yang selalu menyelipkan parang di punggungnya,” lanjut Kapolsek.
Sekira pukul 9.00 Wib, polisi akhirnya menemukan Burhanuddin sedang duduk di salah satu gang di Dusun III Buantan, Desa Pekan Tanjung Beringin, diduga kuat hendak melakukan aksinya.
Melihat itu, Kanit Reskrim langsung mengamankan Burhanuddin dan ketika digeledah, ditemukan sebilah parang yang diselipkan di bawah lengan kiri dengan gagang mengarah keluar tertutup jaket lee yang dipakainya.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan ke kediaman Burhanuddin dan dari sana ditemukan sebilah parang tanpa gagang, gunting, pistol mainan, jaket warna hitam.
“Sebelumnya diperoleh informasi jika tersangka beraksi memalak korbanya kadang kala memakai jaket warna hitam,” jelas Iptu Khairul.
Selanjutnya, polisi memboyong preman kampung itu ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam,” pungkasnya.
Tags
Responsive Ad Here
0 Comments