Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Musisi Iwan Fals, Tega!!! : "Tak Perlu di Tolerir Sebaiknya Dihukum Mati Pejabat yang Korupsi Dana Bencana"

Responsive Ad Here

Jakarta (1/01)
Musisi senior Iwan Fals bersuara keras terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sejumlah kontraktor.

Pejabat PUPR itu terkena OTT terkait bagi-bagi dana rehabilitasi korban bencana.

Menurut Iwan Fals, pejabat negara dan juga pengusaha yang masih mau mengorupsi dana bencana sebaiknya dihukum mati saja.

Menurut Bang Iwan, pejabat dan pengusaha yang masih mau memakan uang untuk korban bencana sudah tak bisa ditolerir lagi.

"Korupsi dana bencana, sudahlah hukum mati saja. Tega banget!" ujar Iwan Fals melalui akun twitternya, Senin (31/12).
 
KPK akan mempelajari terlebih dahulu soal penerapan hukuman mati dalam kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

"Kami lihat dulu nanti, apa dia masuk kategori pasal 2 yang korupsi pada bencana  alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu," ujar  Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Saut Situmorang menambahkan, "Kalau menurut penjelasan di pasal 2 itu memang kan bisa di hukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu." 

Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo,

Diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

"Kami belum bisa putuskan ke sana nanti sejauh apa kalau memang itu relevan betul," ucap Situmorang.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.
Simaremare menerima Rp 350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Kustinah Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Nazar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Arifin Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
 
Situmorang juga menyatakan, lembaganya telah mempelajari cukup lama terkait suap pada proyek-proyek tersebut.

"Ini kami pelajari cukup lama ya bukan setelah bencana, kami tidak spesial kemudian ketika bencana datang. Jadi, kami bukan "pemadam kebakaran" juga, artinya sudah didalami cukup lama kemudian ternyata di daerah bencana juga ada," kata dia.

Situmorang, sangat mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap tersebut salah satunya terkait proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami pada September 2018 lalu", tutupnya.

0 Comments