Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Menurut survei KPK : 20 Calon Kepala Daerah Akui Beri Mahar ke Parpol

Responsive Ad Here

Jakarta (19/12)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat Survei Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada 2018. Dari survei ini, sebanyak 20 responden mengaku telah memberikan mahar kepada partai politik.

"Di tahun politik ini, KPK mengeluarkan Survei Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada 2018. Survei ini menemukan 20 responden mengakui membayar mahar kepada partai politik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun Kinerja KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).

Mahar tersebut merupakan kesepakatan antara calon kepala daerah dengan partai politik. Untuk itu, besaran mahar bervariasi dari 50 juta per kursi di DPRD hingga Rp 500 juta per kursi DPRD.

"Besaran mahar yang dibayarkan berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta per kursi yang merupakan kesepakatan antara partai dan pasangan calon kepala daerah," ungkapnya.
Tingginya biaya mahar ini tidak sebanding dengan kemampuan finansial yang dimiliki calon kepala daerah. Akibatnya, calon kepala daerah mencari sumber-sumber dana untuk mendukung rencananya maju Pilkada. Salah satunya dengan meminta bantuan biaya dari donatur.

"Para calon kepala daerah mencari bantuan biaya dari donatur. Profil penyumbang didominasi pengusaha," katanya.

Untuk itu, pembangunan sistem pencegahan korupsi di sektor swasta dan partai politik menjadi perhatian KPK pada 2018 ini.

Untuk sektor partai politik, KPK bersama LIPI, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan partai politik telah menyusun Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) beberapa waktu lalu, 14 dari 16 partai politik yang berlaga pada Pemilu 2019 telah menandatangani komitmen mengimplementasikan SIPP yang melingkupi lima komponen utama, yakni kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.

Sementara untuk sektor swasta, melalui program Profesional Berintegritas (PROFIT) KPK terus mendorong dunia usaha terbebas dari praktik koruptif. Pada peringatan Hakordia, KPK meluncurkan buku panduan pencegahan korupsi di sektor swasta yang disusun bersama ahli hukum, praktisi bisnis, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta ahli ekonomi.

"Keduanya (sektor swasta dan politik) merupakan sektor strategis, sebab pembenahan keduanya akan membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat," katanya.

0 Comments