Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Membongkar Kejahatan"Playboy kampus Surabaya"

Responsive Ad Here

Surabaya (7/12)
Seorang playboy kampus Surabaya yang juga disebutnya sebagai mahasiswa magister prodi HI (Hubungan International) di sebuah kampus negeri Surabaya berurusan dengan polisi.

M Yusuf Arifin (23) warga Gresik. mendapat julukan Playboy kampus Surabaya karena berhasil menipudaya enam pacarnya yang berstatus mahasiswi Surabaya. 
Kejadian ini diketahui 15 Oktober 2018, ketika berkomunikasi, dia selalu menggunakan aplikasi video call WhatsApp dan Line. 

Di tengah berkomunikasi itu, Playboy kampus Surabaya ini meminta pacarnya berpose tanpa busana alias bugil. 
Hal itu karena M Yusuf mengaku ketagihan melakukan video call WhatsApp dan menyuruh korban telanjang untuk memenuhi kepuasan hasrat lelakinya.
"Untuk kesenangan pribadi saja dan menyebarkan foto dan video wanita tanpa busana,” ucapnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/12).

Setelah berhasil membuat foto dan video itu, Playboy kampus Surabaya ini menyebarkannya ke sejumlah media sosial.
Antara lain, WhatsApp, Line, situs website dewasa pribadi dan Instragram.
M Yusuf merasa ketagihan karena pengaruh dari video porno. 
Dia sering melihat tayangan video porno dari situs online.

M Yusuf mengatakan mengenal korbannya dari media sosial pertemanan
Pelaku intens menghubungi korban hingga menjalin hubungan.
Rata-rata selama tiga bulan pelaku berpacaran dengan korban.

Rata-rata, setelah berpacaran selama tiga bulan, M Yusuf putus dengan pacarnya.
Pelaku M Yusuf yang menyebarkan foto telanjang mantan kekasihnya di medsos 
Modusnya setelah putus, dia menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan foto dan video di media sosial (medsos).
Ia tega melakukan itu jika mantan pacarnya tidak mau berpose bugil saat video call.

Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kejahatan asusila berkedok pemerasan terhadap wanita melalui media porno.

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menjelaskan modus pelaku yaitu berpacaran dengan korban.
"Selama tiga bulan pelaku meminta korban untuk berfoto atau video telanjang saat video call WhatsApp," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).

"Pelaku sering kali menghubungi korban usai putus hubungan," ucap Arman.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video atau foto telanjang milik korbannya ke media sosial dan situs porno.
Itu dilakukan pelaku apabila korban tidak menuruti kemauannya untuk berpose bugil di depan kamera lagi.

"Korbannya ada enam wanita rata-rata mahasiswi di Surabaya," jelasnya.
Arman mengatakan pelaku yang merupakan Playboy kampus Surabaya ini menggaet enam wanita sekaligus untuk dijadikan pacar.

Ditambahkannya, ada pun barang bukti yang diamankan berupa screenshot foto sejumlah korban yang sudah disebar ke situs website online dan Instragram yang dibuat pelaku.

"Pelaku bahkan menyebarluaskan foto korban ke situs porno," pungkasnya.
M Yusuf akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayait (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 29 jo Pasal 45BU UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

0 Comments