Like Dong
Berita Populer
Knalpot Brong Kena Denda Rp. 250 Ribu
Responsive Ad Here
LUMAJANG, (18/12)
Dalam upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang perayaan natal dan tahun baru, pengguna knalpot brong ditindak oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas), hingga denda Rp. 250 ribu.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP I Gede Putu Atma Giri kepada sejumlah media seusai melaksanakan operasi, pagi tadi yang berlangsung di Jalan Gajah Mada, Lumajang.
Kata AKP Atma Giri, Polres Lumajang telah mengeluarkan himbauan tertulis sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan dijalan raya diatur dalam jalan, termasuk dalam hal kebisingan suara yang termasuk dalam Pasal 48 ayat 3 B.
Tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009, yang dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisinganya 80 desibel, Dan kapasitas mesin diatas 175 cc batas kebisinganya 83 desibel.
Knalpot, kata Kasat Lantas, merupakan salah satu komponen pipa dalam sistem pembuangan yang berfungsi untuk menyalurkan sisa hasil pembakaran dari dalam mesin sepeda motor.
“Tetapi masih banyak pengendara yang menyalahgunakan pemakaian knalpot dari yang awalnya standart menjadi brong, itu membuat suaranya sangat mengganggu orang lain oleh karena itu dikeluarkan peraturan mengenai penggunaan knalpot yang sebagai mana mestinya,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menegaskan bahwa ada aturan tentang penggunaan knalpot brong tersebut sudah lama ditetapkan.
“Saya tegaskan sekali lagi agar kendaraan yang menggunakan knalpot brong supaya mengganti menjadi knalpot yang standart atau sesuai aturan, jika himbauan tersebut tidak diindahkan resiko ditanggung penumpang, karena Satlantas Polres Lumajang akan menilang kendaraanya dan knalpot harus diganti sesuai dengan standar,” tegas Arsal.
Tags
Responsive Ad Here
0 Comments