Like Dong
Berita Populer
"Jalan Tol Binjai-Medan-Tebing Belum Dapat Dinikmati Saat Natal dan Tahun Baru" Karena Sengketa Tanah
Responsive Ad Here
Serdang Bedagai (17/12)
Harapan warga untuk menggunakan ruas jalan tol Binjai-Medan-Tebingtinggi pada masa libur Natal dan Tahun 2019, agaknya belum akan terwujud.
Harapan warga untuk menggunakan ruas jalan tol Binjai-Medan-Tebingtinggi pada masa libur Natal dan Tahun 2019, agaknya belum akan terwujud.
Pengerjaan proyek jalan tol ini, terutama pada ruas Medan-Binjai dan Seirampah-Tebingtinggi, molor dari target lantaran sejumlah kendala. Satu di antaranya sengketa lahan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Bambang Priono, mengemukakan proyek ruas tol Medan-Binjai tidak berjalan lancar, terutama di titik seputaran Tanjung Mulia Hilir, akibat adanya sebelas gugatan perdata di pengadilan. Padahal, pengerjaannya tinggal 7,36 persen saja. Saat ini, panjang jalan tol yang sudah rampung dibangun adalah 22,825 km.
Ruas tol Medan-Binjai terdiri dari tiga seksi, yakni Seksi I Tanjung Mulia-Helvetia, Seksi II Helvetia-Sei Semayang, dan Seksi III Sei Semayang-Binjai.
"Sangkutnya di seksi satu. Seksi ini panjangnya 6,071 kilometer. Sekarang baru dikerjakan 74,66 persen. Secara keseluruhan, total sisanya kurang lebih 2,6 kilometer. Tidak terlalu panjang lagi, sebenarnya. Namun tetap tidak bisa dikerjakan karena sekarang ada gugatan
"Muncul delapan sertifikat dengan sembilan nama pemilik. Total ada sebelas gugatan, masing- masing sepuluh di PN Medan dan satu di PTUN Jakarta. Satu gugatan sedang tahap banding dan satu lagi gugatannya kalah, terindikasi perbuatan pidana. Sudah dilaporkan ke Polda Sumut dengan indikasi praktik mafia tanah," katanya.
"Muncul delapan sertifikat dengan sembilan nama pemilik. Total ada sebelas gugatan, masing- masing sepuluh di PN Medan dan satu di PTUN Jakarta. Satu gugatan sedang tahap banding dan satu lagi gugatannya kalah, terindikasi perbuatan pidana. Sudah dilaporkan ke Polda Sumut dengan indikasi praktik mafia tanah," katanya.
Saat berbicara, Bambang tidak menyembunyikan kegusarannya.
Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono saat memberikan penjelasan kendala pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, Selasa (30/10)
"Bagaimana tidak kesal? Pembangunan ini, kan, tujuan untuk kebaikan dan kemajuan bersama. Kalau benar rakyat yang menggugat, barangkali bisa kita terima. Kenyataannya, yang menggugat itu ya, itu-itu saja orangnya. Sudah tahu kita seperti apa reputasinya. Ada yang bermain langsung ada yang berada di belakang," ucapnya.
Dikemukakannya lebih lanjut, proses ganti rugi lahan untuk proyek ini sudah dilaksanakan sesuai peraturan sebagaimana termaktub dalam Surat Menteri ATR/BPN No 4405/50/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017 perihal penyelesaian Permasalahan Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan Binjai.
Dalam surat ini dijelaskan, Kakanwil BPN Sumut dan Pemerintah Kota dapat menggunakan kewenangan sesuai UU No 23 Tahun 2014 dalam menyelesaikan ganti rugi dengan porsi 70 persen kepada masyarakat yang menguasai tanah dan 30 persen kepada pemegang sertifikat dan ahli waris pemegang grant sultan.
Namun dalam praktik, muncul persoalan pelik, dan mengacu pada kondisi terkini, Bambang memperkirakan proyek tidak akan selesai sesuai target. Bahkan kemungkinan tidak selesai tahun ini.
"Sepanjang masih ada sengketa, kita belum akan memberikan ganti rugi. Kita akan menunggu penyelesaiannya dulu karena tentu kita enggak mau blunder. Katakanlah sengketa tanah tuntas tahun ini, maka pengerjaan fisik baru bisa dilakukan pada awal 2019. Jadi pasti molor," ucapnya.
Persoalan serupa sebelumnya terjadi pada ruas jalan tol Medan-Tebingtinggi, khususnya pada ruas Seirampah-Tebingtinggi, dan ruas Tebingtinggi-Kualatanjung. Memang, sengketa sudah selesai. Namun, keterlambatan penyelesaian sengketa membuat proses pengerjaan jadi ikut tertunda.
"Masalahnya waktu itu di ruas tol Seibamban menuju Tebingtinggi, tetapi sudah selesai. Walau begitu, akibatnya sempat jadi terbengkalai pengerjaan proyeknya. Sekarang sudah dikerjakan, meski mepet waktunya, mudah-mudahan terkejar. Untuk Tebingtinggi menuju Kualatanjung Desember 2018 ini harapannya semua sudah diganti rugi. Dengan begitu, pengerjaan bisa dilangsungkan secepatnya," sebut Bambang.
Dari pantauan awak media, kondisi ruas jalan Seirampah-Tebingtinggi sudah tersambung. Namun apakah ruas ini sudah bisa digunakan pada masa libur Natal dan Tahun Baru, belum dapat dipastikan. Direktur Teknik PT Jasamarga Kualanamu, Agus Choliq, mengatakan operasional ruas tol Seirampah-Tebingtinggi masih dalam proses izin fungsional.
"Kami upayakan agar dapat difungsikan akhir tahun ini. Hingga saat ini kami masih menunggu persetujuan dari Kementerian PUPR untuk izin fungsionalnya," katanya.
Agus menjelaskan, proses izin fungsional memerlukan waktu. Secara umum", imbuhnya, pengerjaan konstruksi tujuh seksi ruas Seirampah-Tebingtinggi telah rampung 94,7 persen dan ditargetkan rampung pada pekan kedua Desember 2018.
"Pembebasan lahannya sendiri baru bisa benar-benar selesai, tidak ada lagi sengketa, pada 22 Oktober 2018. Sejak itu kita geber pengerjaannya, siang dan malam. Kondisi cuaca, dalam hal ini hujan lebat yang sering turun pada medio Oktober sampai November, membuat proses pengerasan beton jadi terhambat."
"Walau demikian, syukurlah, kita bisa mengejar. Mengenai izin operasional, biasanya paling cepat akan keluar dalam hitungan pekan. Apabila seperti ini, maka pada masa liburan akhir tahun nanti ruas jalan tol sudah bisa digunakan," ujarnya.
Agus optimistis kementerian akan mengeluarkan izin. "Final check kita lakukan 22 Desember nanti. Saya kira, ya, kalau untuk kepentingan bersama, semestinya tidak ada masalah. Dari tahun ke tahun, kan, begitu. Enggak ada masalah mestinya. Kami sudah mengajukan izin fungsionalnya. Mereka (Kementerian PUPR) perlu waktu karena ini fungsional bukan operasional. Izin fungsional ini kan enggak banyak administrasinya beda dengan operasional yang harus melibatkan banyak pihak," katanya.
Tags
Responsive Ad Here
0 Comments