Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Istri Sri Sultan Hamengku Buwono X Diberhentikan Sementara oleh DPD RI

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (22/12)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memberhentikan sementara GKR Hemas sebagai anggota sejak Kamis (20/12) kemarin.

Alasan pemberhentian dari keterangan tertulis, GKR Hemas diberhentikan bersama satu anggota lainnya lantaran dianggap tidak hadir sebanyak enam kali dalam sidang paripurna.

Suami GKR Hemas, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum mengetahui alasan pasti di balik pemberhentian sementara tersebut.

Namun, ia memperkirakan ada faktor-faktor tertentu yang mendalangi putusan tersebut.

"Mungkin ada faktor politik juga, saya kurang ngerti," kata Gubernur DIY.

Meskipun demikian, Ngarso Dalem menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Menurutnya, mungkin saja istrinya tersebut memang melakukan kesalahan secara administratif, sesuai yang disebutkan Badan Kehormatan DPD RI.
"Bagi saya tidak apa-apa," kata Sri Sultan HB X.

Terpisah, Hemas mengeluarkan klarifikasi tertulis terkait pemberhentiannya secara sementara sebagai anggota DPD RI.

Selain menganggap putusan tersebut diskriminatif, ia menyebut ada pengaruh dari Oesman Sapta Oedang (OSO) yang dianggapnya mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal.

"Saya dan beberapa anggota tidak mengakui kepemimpinan beliau, itu sebabnya saya tidak menghadiri sidang yang dipimpin olehnya," jelas GKR Hemas.

0 Comments