Like Dong
Berita Populer
Orang Gila Bisa Nyoblos di Pilpres
Responsive Ad Here
![]() |
Foto ilustrasi orang gila |
Serdang Bedagai (4/12)
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 1330 KUH Perdata secara jelas diatur jika orang gila tidak cakap untuk melakukan aktivitas hukum dan itu termasuk memilih dalam pemilu yang memperbolehkan disabilitas mental atau dikenal dengan orang sakit jiwa menggunakan hak pilihnya nanti terutama di 17 April 2019 menjadi pembahasan masyarakat sekarang ini senin (03/12)
Dalam keputusan MK tersebut hak memilih merupakan suatu hak dasar warga negara sebagai pemilih dan itu termaksud hak perekaman e-KTP yang merupakan salah satu syarat dan hak disabilitas mental atau orang gila sebagai warga negara untuk memilih adalah bagian hak dari konstitusional
Artinya keputusan MK memiliki spirit untuk memberikan hak yang sama bagi mereka disabilitas mental dalam pemilu. Namun, tidak semua penderita gangguan jiwa dapat menggunakan hak pilihnya.Jelasnya bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya atau tidak, itu tergantung kesadaran orang yang keterbelakangan mental tersebut dan itu bagian hak dari konstitusional yang harus dihargai
FPI Kecamatan Dolok Masihul Hamdan Rangkuti yang sebagai bendahara di ormas tersebut menyampaikan kepada rekan media Swara Semesta " jika keputusan MK sudah berlaku seperti itu kami meminta kepada para penyelenggara pemilu untuk proaktif mendata kaum disabilitas mental yang merupakan sebagai salah satu syarat Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu. jika benar ada, mereka memiliki kemauan untuk memilih maka penyelenggara wajib memfasilitasi keberadaan mereka jika ada yang memanfaatkan keadaan mereka kami tidak segan segan menggiring keranah hukum.Tapi jelasnya bila oran gila diberi hak pilih, hasil pemilu akan diragukan kualitasnya.(RI.1)
Tags
Responsive Ad Here
0 Comments