Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Karena Cinta Ditolak, Gadis 15 Tahun Berujung Kematian Setelah Diperkosa

Responsive Ad Here
Tempat korban dikubur 
MEDIA SWARA SEMESTA (11/12)
Seorang pemuda asal Lampung Utara nekat memerkosa dan membunuh gadis 15 tahun.
Perbuatan kejam tersebut dilakukan tersangka lantaran dirinya sakit hati akibat cinta ditolak.

Tersangka bernama Wagiran merupakan warga Dusun Purwodadi, Desa Gedung Ketapang, Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Ia nekat memerkosa dan membunuh RA, gadis berusia 15 tahun asal Labuhanratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
RA korban pembunuhan dan pemerkosaan ditemukan terkubur di ladang, (7/12/2018).

Pelaku mengaku merasa sakit hati kepada korban karena cinta ditolak.
Tak hanya itu, ia juga sakit hati lantaran disebut jelek serta hitam.

Peristiwa tersebut terungkap ketika keluarga RA kehilangan kontak dengan korban pada Senin (1/10/2018).
Gadis berusia 15 tahun itu berpamitan dengan pamannya, NU pada Minggu, 30 September 2018.

Korban berpamitan untuk pergi bersama Wagiran.
Korban dan Wagiran saling kenal melalui media sosial Facebook.

Wagiran lalu menjanjikan RA pekerjaan di sebuah butik di Kecamatan Bungamayang, Lampura.

Kepada awak media, tersangka Wagiran mengakui perbuataannya karena khilaf dan sakit hati terhadap korban lantaran cinta ditolak.

”Pertamanya, saya bawa keliling dulu. Di perjalanan, saya katakan ke dia kalau saya suka. Tiga kali mengatakan suka sama dia tapi ditolak. Dia bilang kalau saya ini jelek dan hitam,” katanya.

Wagiran mengungkapkan, dirinya sakit hati atas ucapan korban.
Lantas, ia membawa korban ke tempat kejadian peristiwa (TKP).
Tersangka lalu mencekik dan memerkosa korban.

”Setelah saya perkosa saya cekik lagi, dan mayatnya saya gendong lalu dikubur di perkebunan. Saya menggali tanah menggunakan kayu dan saya lari ke Lampung Timur,” jelasnya.
Kapolsek Sungkai Selatan, AKP Yaya Karyadi menerangkan, pihaknya menangkap tersangka di tempat pelariannya di Kecamatan Lambuhan Maringgai, Lampung Timur.

”Penangkapan tersangka berkat kerja sama dengan kepala desa dan masyarakat. Korban dilaporkan di polsek sejak 30 September 2018 lalu. Terdapat hal tindak pidana, kami fokus dan mengungkap hal tersebut serta menangkap tersangka,” jelas kapolsek.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukannya seorang diri.

Sesampainya di Kecamatan Bungamayang, korban memberikan kabar kepada keluarganya melalui pesan singkat.

Sekitar pukul 16.10 WIB, korban mengabarkan sudah sampai di Bungamayang, dan sedang menunggu mobil.

Kemudian, pukul 21.00 WIB, korban memberikan kabar lagi bahwa sudah sampai ke lokasi.
Namun, keluarga korban menaruh curiga.
Hal itu karena isi pesan kedua dengan percakapan telepon dengan korban berbeda.

Saat ditelepon, RA mengaku sedang berhenti di kebun sawit sekitar pukul 18.00 WIB.

Keterangan berbeda juga dilontarkan Wagiran.

0 Comments