Like Dong
Berita Populer
20 ASN Pemko Binjai Dipecat karena Terlibat Korupsi dan Pidana Umum
Responsive Ad Here
Ft. Ilustrasi |
BINJAI (28/12)
Pemerintah Kota Binjai menunjukkan komitmennya dalam penegakan dan pemberantasan korupsi. Buktinya, sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana umum.
“Sudah banyak yang saya tandatangani untuk dipecat. Kasus hukumnya sudah selesai semua dan inkrah. Tinggal 1 atau 2 yang sedang konsultasi ke BKN,”ujar Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham di Makodim 0203/Langkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian BKD Binjai, Hendra Januar mengungkapkan, Pemko tidak hanya melakukan pemecatan terhadap ASN yang sudah berkekuatan hukum tetap yang tersandung korupsi saja, melainkan ASN yang terlibat pidana umum pun dilakukan pemecatan.
Hendra Januar menguraikan, ada 16 ASN yang dipecat karena tersandung perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, belum semua yang berkekuatan hukum tetap. Dan ada 3 ASN yang masih melakukan perlawanan upaya hukum. Mereka adalah, Cipta Depari, Suryana Res dan Suhadi Winata. Ketiganya merupakan ASN yang tersandung perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai.
“Kami tidak bisa sebut nama. Mohon maaf, karena untuk publikasi. Namun untuk tindak pidana korupsi pasti (dipecat) karena suratnya langsung dari Kementerian Hukum dan HAM,” beber Hendra.
Pemko Binjai tidak perlu meminta surat keputusan kepada Pemprov Sumut untuk dilakukan pemberhentian terhadap mereka. Ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN.
“Provinsi adalah perpanjangan tangan dari pusat. (Pemprovsu) sifatnya hanya menghimpun saja,” ujar Hendra.
Tags
Responsive Ad Here
0 Comments