Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Sindikat Narkoba Internasional Dibekuk, Edarkan Sabu 50 Kg

Responsive Ad Here

Jakarta (28/11)
Pelaku sindikat jaringan narkoba internasional asal Malaysia diamankan jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. 
Pelaku ada empat, masing-masing berinisial, WS, MS, F, dan AS.

Mereka terbukti terlibat atas kepemilikan sekitar 50 kilogram sabu dan puluhan kotak berisi total 43.000 butir pil ekstasi yang ditemukan di sebuah mobil box merek Daihatsu Luxio, di depan Ruko HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Riau.

Untuk mengelabui polisi, mobil tersebut sudah dimodifikasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia itu berhasil diungkap jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba yang dipimpin AKBP Doni Alexander.

Ribuan pil ekstasi dan sabu tersebut akan diedarkan di sejumlah wilayah di Indonesia, namun polisi lebih dulu menggagalkan peredaran narkoba itu.

"Tiga tersangka tadi berhasil diamankan. Sementara tersangka satu lagi, AS sudah diamankan beberapa waktu lalu di wilayah Gambir, Jakarta Pusat," ujar Argo saat menunjukan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11).

Ia menjelaskan, dari penangkapan AS yang diketahui sebagai bandar narkoba, pihak kepolisian mendapat beberapa informasi untuk pengembangan kasus.

Dari pengakuan AS, jajaran Subdit II Ditresnarkoba mendapat informasi bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari WS. Setelah dikembangkan, WS dan kedua rekannya, MS dan F berhasil diringkus jajaran Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, kasus kepemilikan puluhan kilogram narkoba sabu dan puluhan ribu butir ekstasi itu masih belum selesai. Polda Metro Jaya masih mengejar pelaku AAK dan  seorang berkewarganegaraan Malaysia TS yang diduga sebagai bandar.

Fakta lain, kata Argo, dalam kasus itu ada pula satu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan. Yakni, pelaku berinisial VR.

"Yang bersangkutan ini diketahui seorang narapidana di LP Cipinang," terang Argo.

Atas perbuatannya, para pelaku itu terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

0 Comments