Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polisi Sabhara Simalungun Aiptu Syamsul Purba Di Tangkap Sedang Transaksi Narkoba Jenis Sabu

Responsive Ad Here
Simalungun (25/11)
Oknum polisi dari Sat Sabhara Polres Simalungun bernama Syamsul Purba (46) diringkus oleh personel Polsek Perdagangan di rumahnya di Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (21/11/2018) lalu.

Anggota polisi berpangkat Aiptu ini ditangkap karena kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
"Tersangka ditangkap atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diduga jenis metamfetamin atau sabu," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja  kepada wartawan, Jumat (23/11/2018) malam.
Lebih jauh Tatan menjelaskan, penangkapan Purba setelah sebelumnya, Kapolsek Perdagangan AKP Hendrik F Aritonang mendapat informasi, bahwa di rumah pelaku sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap pelaku didepan rumahnya. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti narkoba dari dalam kamarnya," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah bong, 1 paket besar diduga berisi sabu seberat 5 gram dibungkus plastik bekas ice cream, 5 plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu di mana masing-masing seberat 0,6 gram, 36 plastik klip ukuran kecil kosong, 1 kaca pirex, 4 buah pipet ukuran kecil, 1 buah sendok/sekop orange, 2 mancis, uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan sabu, 1 HP vivo hitam, 2 tas kecil, serta 1 bungkus permen doublemint.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Tatan, sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang namanya tidak diketahui di Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Tatan menyebutkan, penangkapan terhadap Syamsul ini juga sudah dilengkapi oleh Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/20/XI/2018/Simal-Dagang, pada tanggal 21 Nopember 2018 oleh pelapor atas nama Aiptu Budi P Simanjuntak (43).Tatan menambahkan, ada pun para saksi berjumlah 5 orang Polisi, masing-masing Aiptu HR Sianipar (40), Bripka Bambang Lesmono (36), Bripka J Samosir (34), Bripka R Hutabarat (33), dan Brigadir V Sitorus (30)."Untuk tindak lanjut akan dilakukan pengembangan," pungkasnya.

0 Comments