Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

"Nurhadi Diancam Hukuman Mati, Bunuh Wartawan"

Responsive Ad Here


Bogor (21/11)
TERSANGKA pembunuh wartawan yang ditemukan tewas dalam drum di Bogor diancam hukuman mati.

Wartawan dibunuh di Bogor diduga dilakukan oleh tersangka bernama M Nurhadi (35) yang dibekuk polisi di Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Selasa (20/11) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka M Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.

Habisi Mantan Wartawan Dan Taruh Mayatnya di Dalam Drum, Ini Ancaman Hukuman Buat Nurhadi.

Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.


Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.

Tersangka pembunuh wartawan yang ditemukan tewas dalam drum di Bogor dibekuk oleh Subdit 3 Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Para perwira anggota Tim Resmob 3 Polda Metro Jaya antara lain Kompol Handik Zusein, AKP Resa F Marasabessy, dan AKP Rovan R Mahenu.

Reserse khusus Polda Metro Jaya ini menangkap M Nurhadi di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

M Nurhadi disangka membunuh Abdullah Fitri Setiawa alias Dufi yang ditemukan tewas dalam drum di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan tersangka M Nurhadi (35) bekerja sebagai karyawan swasta.

"Tersangka kami amankan di dekat cucian motor Omen, belakang kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (20/11), pukul 14.30 WIB," ucap Argo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/11) malam.
Tersangka M Nurhadi berdomisili di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT/RW 1/23, Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

Saat diamankan, polisi menemukan HP, KTP, SIM, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

"Pelaku dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan. Prinsipnya Polda Metro Jaya membantu Polres Bogor dalam pengungkapan pelaku, mengingat korban dan pelaku juga ada di wilayah hukum PMJ," jelas Argo.

Polisi masih menggali motif tersangka membunuh wartawan di Bogor, tapi polisi menjerat Nurhadi menggunakan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480.

0 Comments