Like Dong
Berita Populer
Kepala Sekolah SMAN1 Sipispis Pandang Rendah Wartawan.
Responsive Ad Here
Sipispis (29/11)
Sangat disesalkan seorang oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Sipispis berkelakuan arogan dengan akting yang kaku memandang rendah profesi jurnalistik.
Rasimin sebagai kepala sekolah SMA Negeri Sipispis dengan nada vokal telah melukai sistem kerja jurnalistik untuk menghimpun informasi, demi keterbukaan publik sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, bahkan Rasimin diduga dengan sengaja menutupi informasi secara arogansi dengan dalih memandang rendah wartawan Media Swara Semesta, walaupun sudah menunjukkan identitas jurnalistik (KTA).
"Kalaupun ada atau tidak surat tugas wartawan, saya tidak akan bersedia dikonfirmasi tentang dana BOS", ucap Rasimin.
"Kalaupun ada atau tidak surat tugas wartawan, saya tidak akan bersedia dikonfirmasi tentang dana BOS", ucap Rasimin.
Menurut Ketua LSM SWARA SEMESTA, Rony Sp, ketika ditanya tentang pendapatnya mengenai perlakuan Rasimin terhadap insan pers, ia berpendapat bahwa Rasimin diduga telah mencederai Hukum yang berlaku," ucapnya.
Bahkan Rony menyebutkan, "oknum kepala sekolah tersebut telah melukai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers, dirangkai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)", imbuhnya.
Sambil tersenyum dia mengatakan "waduh bisa gawat nihh... karena yang bersangkutan bisa dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah, belum lagi tuntutan atas keterbukaan publik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008".
Dalam menyikapi persoalan oknum kepala sekolah SMA Negeri 1 Sipispis ini, Rony Sp akan mencoba untuk menemui oknum tersebut demi klarifikasi secara damai, jika hal itu disambut baik oleh Rasimin,"tutupnya.
Tags
Responsive Ad Here
0 Comments