Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diciduk Polisi Akibat Kirim Foto Telanjang Mantan Pacar

Responsive Ad Here

Bali (29/11) 
IGT, pelaku penyebar foto telanjang mantan pacarnya ditangkap polisi. 
Niat hati mengancam agar NWS mau kembali dalam pelukan, kelakuan IGT justru mengantarnya pada pelaporan ke polisi.

Bujang 19 tahun itu diduga melanggar UU ITE, setelah dilaporkan oleh orangtua mantan pacarnya, akibat menyebarkan foto setengah telanjang NWS via aplikasi WhatsApp.
Kejadian ini bermula pada hari Senin (26/11/2018), NW, orangtua NWS yang saat itu berada dirumahnya di Bangli, Pulau Bali, mendapatkan pesan singkat dari aplikasi WhatsApp berupa foto.

Saat dibuka, ternyata foto itu merupakan anaknya NWS dengan kondisi setengah telanjang.

NWS juga menjelaskan jika foto itu dipotret di dalam sebuah ruangan itu oleh mantan pacarnya yang bernama IGT.

Mendengar pernyataan NWS, seketika NW langsung naik pitam dan bermaksud untuk mencari keberadaan IGT.

Namun niat itu urung dilakukan, dan memilih melaporkan ke Polres Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Moh Akbar Samosir ditemui Tribun-Bali.com, Rabu (28/11/2018) membenarkan adanya pengaduan tersebut.

Samosir,  menjelaskan jika petugas telah melakukan penyelidikan, dan juga telah mengamankan IGT yang merupakan remaja asal Tembuku.

Lebih lanjut dijelaskan, IGT sebelumnya berpacaran dengan NWS, namun keduanya telah putus hubungan selama satu hari.

Karena tidak terima diputuskan, IGT akhirnya mengancam NWS akan mengirim foto setengah telanjang pada orangtuanya, dengan harapan orangtua korban mengetahui kelakuan anaknya.

Dengan mengetahui foto itu, IGT juga berharap agar NWS mau kembali menjalin hubungan pacaran dengannya.

“Sejak putus sehari, pelaku sempat menghubungi korban dan menyampaikan niatnya untuk kembali berhubungan," jelas Samosir.

"Ia juga mengatakan jika korban tidak mau kembali menjalani hubungan, maka foto korban akan di-share pada orangtuanya. Dan rupanya, yang bersangkutan ini langsung mengirim pada orangtua korban," tambah Samosir.

Menurut Samosir, polisi masih mendalami lebih lanjut kasus ini namun demikian, IGT disangkakan UU ITE pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 27 ayat 1 dengan ancamanan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara IGT saat dikonfirmasi mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Remaja yang baru saja melakoni pendidikan di sebuah Yayasan penyalur tenaga kerja ke Jepang selama 1,3 tahun itu mengatakan, jika dia dan NWS telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun, namun hubungan itu kandas, lantaran NWS jarang membalas pesan singkat serta jarang memberi kabar padanya.
“Putusnya baru sehari karena dia nggak ada kabar,” tutupnya.

0 Comments